Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas
jpnn.com, TARAKAN - Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak. Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi.
Sebelumnya, jaksa menuntut 20 tahun penjara untuk tiga terdakwa dan terdakwa Nilawati dituntut 10 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, Herbert Uktolseja, pihaknya berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Terlebih misteri siapa yang membawa narkoba ke dalam mobil dan ke rumah makan.
“Saksi penggeledahan tidak pernah diperiksa. Lalu beberapa hari kemudian polisi datang dan minta tanda tangan kepada pemilik warung. Keterangan saksi penangkap berbeda,” ujarnya.
Selain kejanggalan tersebut, lanjutnya, ada rangkaian tindak kekerasan di luar prosedur yang dilakukan saksi penangkap. Bukan saja melanggar hukum, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut pihaknya, terdakwa diborgol, diikat dan tidak melakukan perlawanan, tetapi ditembak menggunakan pistol. “Majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar. Majelis hakim tidak melihat adanya fakta hukum yang menyentuh perbuatan pidana sesuai dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum),” bebernya.
Penasihat hukum empat terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati menyatakan akan langsung mengeluarkan kliennya dari tahanan. Pasalnya, dalam amar putusan majelis hakim berbunyi membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.
“Karena semua sesuai putusan, harus dikeluarkan,” tegasnya.
Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi.
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap