Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas
Senin, 14 Oktober 2019 – 12:29 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sementara itu, jaksa Hafidz Listyo dan Dinasto menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. Karena menurutnya, polisi sudah menemukan barang bukti sabu dan timbangan digital. “Nanti kami sampaikan di memori banding,” ujarnya.
Baca Juga:
BACA JUGA: Istri Eks Dandim Kendari yang Nyinyir Soal Wiranto Ditusuk Menangis saat Suami Sertijab
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reskoba Polda Kaltara pada 23 Januari lalu, di salah satu rumah makan Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Saat hendak dimusnahkan pada 2 Februari lalu, barang butkti sabu tertukar di gudang penyimpanan Polres Bulungan. Setelah dilakukan uji laboratorium, pemeriksaan sabu hanya tersisa 0,24 gram. (*/sas/fen)
Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya