Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh

Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh
Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh

jpnn.com - BATAM - Terdakwa kasus pengoplosan gas elpiji, Kevin Chuandra divonis bebas oleh majelis hukum Pengadilan (PN) Batam dengan cara yang janggal. Soalnya, terdakwa bebas tanpa pembacaan putusan majelis hakim di persidangan. 

Majelis hakim membebaskan Kevin diduga dengan segaja menunda-nunda sidang putusan sampai masa penahanan terdakwa habis. Tiga majelis hakim selalu berdalih masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji sebelumnya dalam persidangan telah membacakan tuntutan terdakwa selama 2,5 tahun, karena dinilai bersalah melanggar pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Sebelum sidang tuntutan yang dilaksanakan, Kamis (30/4) lalu, sidang putusan sempat ditunda satu minggu usai mendengar pembelaan terdakwa yang ingin bebas dari tuntutan. Seiring waktu penundaan tersebut masa penahanan terdakwa pun habis, dan Kevin akhirnya bebas dari penjara.

Saat hal ini dikonfirmasi, pimpinan sidang Khairul Fuad mengaku terpaksa kembali menunda sidang karena majelis hakim belum sempat bermusyawarah. "Majelis belum bermusyawarah membuat putusan, sidang ditunda sampai Kamis (7/5)," kata Khairul kepada Batam Pos (Grup JPNN).

Dalam kesempatan itu juga, majelis hakim juga menyetujui permohonan Kevin mengajukan pinjam pakai pakai barang bukti yang disita saat penggerebekan. Majelis hakim meminta jaksa menyerahkan barang bukti untuk dipinjam pakai terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kelvin diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri, Juni 2014 lalu di gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di Ruko Trikarsa Pasir Putih F Nomor 8.

Saat di lokasi polisi menemukan indikasi adanya penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan Kevin. Penyelewengan yang ditemukan polisi, yakni Kevin menarik keuntuangan dari gas yang isinya sudah dikurangi.

BATAM - Terdakwa kasus pengoplosan gas elpiji, Kevin Chuandra divonis bebas oleh majelis hukum Pengadilan (PN) Batam dengan cara yang janggal. Soalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News