Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh
Minggu, 03 Mei 2015 – 00:15 WIB

Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh
Aktivitas elpiji ilegal yang bermodal Rp 1 miliar itu, dilakoninya dengan modus memindahkan isi tabung gas 12 kg ke tabung seberat 50 kg dengan keuntungan satu tabung 50 kg berisi 46-47 kg sebesar Rp 200 ribu yang dijual kepada pemilik rumah makan, laundry, dan galangan kapal di Batam.
Baca Juga:
Dari penggerebekan tersebut, Polda Kepri mengamankan 151 tabung gas 50 kg kosong, 61 tabung 21 kg kosong, 45 tabung 50 kg yang berisi, dan 10 tabung 12 kg berisi. Selain itu, ditemukan juga 11 selang forklip 12 inchi yang digunakan untuk memindahkan gas, satu timbangan duduk, 2 buah timbangan kecil, 70 segel tabung berwarna oranye dan satu unit kendaraan lori dengan nomor polisi BP 8836 ZN. (eja/ray/jpnn)
BATAM - Terdakwa kasus pengoplosan gas elpiji, Kevin Chuandra divonis bebas oleh majelis hukum Pengadilan (PN) Batam dengan cara yang janggal. Soalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan