Dituntut 3 Tahun, Mantan Sekjen Kemlu Salahkan Biro Keuangan

Dituntut 3 Tahun, Mantan Sekjen Kemlu Salahkan Biro Keuangan
Dituntut 3 Tahun, Mantan Sekjen Kemlu Salahkan Biro Keuangan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mantan Sekjen Kemlu itu membantah bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

"Ini perbuatan orang lain. Perbuatan anak buah saya di luar sepengetahuan saya," katanya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/6).

Sudjadnan menyatakan, anak buahnya yang melakukan penyelewengan adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemlu Warsita Eka dan anak buahnya, I Gusti Putu Adnyana. "Semua dilakukan, semua diformat apa yang dilakukan dan kemudian saya ketiban, kejatuhan, apa namanya itu, tanggung jawab. Satu kata aja mengerikan!" ujarnya.

Sudjadnan menuturkan, Putu dan Warsita menerima duit terkait pelaksanaan konferensi dan sidang internasional dalam kurun waktu 2004-2005. "Iya. Mereka mau mengembalikan Rp 1,6 miliar," ucapnya.

Oleh karena itu Sudjadnan menyatakan, Eka dan Putu seharusnya yang duduk sebagai terdakwa di pengadilan. "Oh seharusnya. Dan Kalau saya tiga tahun, dia harus 16 tahun itu. Formatnya semua mereka format. Namanya kepala biro keuangan kan yang mengelola uang," tuturnya.

Lebih lanjut Sudjadnan mengaku tidak menerima duit terkait pelaksanaan konferensi dan sidang internasional. Bahkan, mantan Dubes RI di Amerika Serikat itu pernah bersumpah di persidangan sebagai bukti tidak menerima aliran dana.

"Saya sudah sumpah saya tidak terima uang. Saya teriak-teriak pada waktu itu. Saya sungguh. Anak cucu saya korbankan. Saya tidak terima uang. Sekali lagi, saya tidak terima uang," tegas Sudjadnan.

Sudjadnan menyebut mantan Menlu Hassan Wirajuda juga tidak menerima duit sepeserpun. "Menlu tidak. Saya juga tidak," tandasnya.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News