Dituntut 3 Tahun, Mantan Sekjen Kemlu Salahkan Biro Keuangan
Seperti diketahui, Sudjadnan dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, jaksa menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah keputusan tetap maka harta disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut. Kalau harta tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Sudjadnan dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN