Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa
Merasa Tak Rugikan Keuangan Negara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan hukuman 3,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurut Puguh, dirinya merasa kecewa karena dakwaan menyuap hakim itu jauh dari fakta. "Sejak awal, memang saya memberi (uang) tidak ada motif. Itu hanya pertimbangan ekonomis saja. Itu ucapan terima kasih saja," sebutnya.
Hal itu disampaikan Puguh saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (13/10). "Saya kecewa," ujar Puguh. "Terlalu berat, karena tidak ada kerugian negara dalam perkara ini."
Menurut Puguh, dirinya sama sekali tak bermaksud menyuap Hakim Syarifuddin. Pemberian uang ke Syarifuddin, sebut Puguh, juga tidak ada kaitannya dengan perkara pailit PT SCI.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis