Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa
Merasa Tak Rugikan Keuangan Negara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:18 WIB

Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia yang didakwa menyuap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan hukuman 3,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurut Puguh, dirinya merasa kecewa karena dakwaan menyuap hakim itu jauh dari fakta. "Sejak awal, memang saya memberi (uang) tidak ada motif. Itu hanya pertimbangan ekonomis saja. Itu ucapan terima kasih saja," sebutnya.
Hal itu disampaikan Puguh saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (13/10). "Saya kecewa," ujar Puguh. "Terlalu berat, karena tidak ada kerugian negara dalam perkara ini."
Menurut Puguh, dirinya sama sekali tak bermaksud menyuap Hakim Syarifuddin. Pemberian uang ke Syarifuddin, sebut Puguh, juga tidak ada kaitannya dengan perkara pailit PT SCI.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap