Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa
Merasa Tak Rugikan Keuangan Negara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:18 WIB
Seperti diketahui, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Mien Trinsnawati menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Puguh, serta denda Rp 150 juta. JPU menganggap Puguh terbukti secara sah menyuap Syarifuddin, hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Puguh yang ditangkap KPK pada awal Juni 2011 lalu, telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Syarifuddin. Suap itu diduga terkait proses pailit PT SCI. Tujuannya, agar Syarifuddn menyetujui penjualan aset berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor.
Menurut JPU, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Perbuatan Puguh itu dianggap telah memenuhi dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ara/jpnn)
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI