Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa

Merasa Tak Rugikan Keuangan Negara

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Penyuap Hakim Kecewa
Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia yang didakwa menyuap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Mien Trinsnawati menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Puguh, serta denda Rp 150 juta. JPU menganggap Puguh terbukti secara sah menyuap Syarifuddin, hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Puguh yang ditangkap KPK pada awal Juni 2011 lalu, telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Syarifuddin. Suap itu diduga terkait proses pailit PT SCI. Tujuannya, agar Syarifuddn menyetujui penjualan aset berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor.

Menurut JPU, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Perbuatan Puguh itu dianggap telah memenuhi dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ara/jpnn)

JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Pguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengadilan niaga Jakarta, merasa keberatan dengan tuntuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News