Dituntut 4 Tahun, Dharnawati Meraung-raung
Senin, 16 Januari 2012 – 20:02 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. JPU meyakini, Dharnawati telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama.
Dharnawati dianggap telah menyuap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya dengan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee lantaran PT alam JAya Papua yang diwakili Dharnawati, berniat mengerjakan proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati tak kuasa menahan emosi setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbani: Kami Ingin Perbaiki Kondisi Fisik Anak-Anak yang Menderita Hernia Inguinalis
- Mensos Gus Ipul Terima Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas dari Pemprov Jatim
- Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Setelah Kapalnya Meledak dan Terbakar
- Pemuda Kaltim Ikut Berperan Dalam Peresmian Istana Negara di IKN
- 5 Asosiasi Minta Prabowo Kaji Ulang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
- Cosu Forum.id: Kemenpora di Bawah Dito Ariotedjo Jadi Lembaga Tak Kaku