Dituntut 4 Tahun, Dharnawati Meraung-raung
Senin, 16 Januari 2012 – 20:02 WIB

Dharnawati usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipior) Jakarta, Senin (16/1). Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. JPU meyakini, Dharnawati telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama.
Dharnawati dianggap telah menyuap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya dengan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee lantaran PT alam JAya Papua yang diwakili Dharnawati, berniat mengerjakan proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati tak kuasa menahan emosi setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin