Dituntut 5 Tahun Bui, Dadong Tuding JPU Abaikan Saksi
Tegaskan Tak Cari Commitment Fee untuk Menteri
Senin, 12 Maret 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mengaku kecewa karena dituntut dengan hukuman selama lima tahun penjara. Dadong menganggap JPU tak mempertimbangkan pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. "Tidak ada lah (uang ke Muhaimin,red). Saksi-saksi di persidangan sudah jelas siapa yang sebenarnya mau (commitment fee,red). Kita ini kan mencari keadilan, kalau saksi-saksi tidak dipertimbangkan ya percuma saja persidangannya," keluh Dadong.
Ditemui usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3), Dadong tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, JPU hanya berpegang pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebenarnya sudah dimentahkan dari kesaksian di persidangan. "Kalau hanya BAP saja, buat apa persidangan ini?" katanya.
Baca Juga:
Ia mencontohkan tentang uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati, yang disebut dalam dakwaan maupun surat tuntutan bakal diserahkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu, JPU jelas tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang mengaku mencatut nama menteri.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mengaku kecewa
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha