Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim
Selasa, 28 Juni 2011 – 10:27 WIB
MEDAN- Diduga karena depresi jelang mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Wahiddin SH, seorang terdakwa dalam perkara kepemilikan daun ganja, mencoba bunuh diri dengan menegak pemutih pakaian di ruang sidang, Senin (26/6) pukul 16.30 WIB. Terdakwa diketahui bernama Arif Firmansyah (26), warga Jalan Beringin, Komplek Wartawan No 45 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, selain membuat panik hakim dan jaksa, juga membuat para pengunjung persidangan menjadi heboh. Untuk menyelamatkan nyawanya, terdakwa terpaksa diboyong petugas pengawal tahanan Kejari Medan ke IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Malahayati Medan, guna mendapatkan pertolongan pertama.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Rinaldi SH dari Biro Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Marginal mengatakan, kalau terdakwa nekat meminum cairan pemutih pakaian diduga karena depresi mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Permana SH selama 5 tahun penjara atas kepemilikan ganja 3,2 gram.
"Sebelumnya Arif (terdakwa, Red) berada di ruangan sel sementara Pengadilan Negeri Medan, untuk menunggu giliran sidang. Dia dipanggil petugas dari luar sel untuk menjalani persidangan," tegas Andi Rinaldi pada wartawan koran ini di RSU Malahayati.
MEDAN- Diduga karena depresi jelang mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Wahiddin SH, seorang terdakwa dalam perkara kepemilikan
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Kronologi Duel Pelajar di Semarang Berujung Maut, Satu Tewas Dibacok
- Apes, Maling Terperosok di Genteng Rumah, Lihat Tuh!
- 4 Pencuri Buah Sawit Pak Kades Baru Akhirnya Diringkus