Dituntut 6 Bulan Bui, 7 PPLN Kuala Lumpur Juga Harus Bayar Denda Rp 10 Juta
Selasa, 19 Maret 2024 – 22:56 WIB
Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Jaksa meyakini para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam Data Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap. (antara/jpnn)
JPU Kejaksaan Agung menuntut tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur enam bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Raisa Teristimewa di Kuala Lumpur
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting