Dituntut 6 Tahun Bui, Bupati Biak Numfor Siapkan Pledoi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk tak mau menyerah pada tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, Yesaya dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Terdakwa akan ajukan pembelaan pribadi," kata penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9).
Setelah mendengar itu, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin (13/10). Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan dari Yesaya dan penasihat hukumnya.
"Karena salah satu majelis akan cuti dan saya dinas luar, majelis memberikan bonus kepada penasihat hukum, bonusnya (nota pembelaan) dibacakan Senin 13 Oktober," ujar hakim.
Seperti diketahui, Yesaya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Yesaya yang merupakan Bupati Biak Numfor juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima suap SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk tak mau menyerah pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda