Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Doa

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta doa masyarakat usai dituntut enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Dia mengaku belum memiliki persiapan khusus untuk merespons tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11), itu.
"Ya sudah, tunggu saja. Doain, ya," kata Nurdin Abdullah usai mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Eks Bupati Bantaeng itu meminta waktu untuk mempelajari serta menanggapi tuntutan tersebut.
Saat disinggung apakah tuntutan itu berat, Nurdin menanggapinya dengan santai.
"Itu, kan, masih tuntutan," jelas dia.
Seperti diketahui Nurdin Abdullah dituntut pidana penjara enam tahun penjara.
Jaksa KPK menganggap Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat suara mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia meminta waktu.
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron