Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Doa
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta doa masyarakat usai dituntut enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Dia mengaku belum memiliki persiapan khusus untuk merespons tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11), itu.
"Ya sudah, tunggu saja. Doain, ya," kata Nurdin Abdullah usai mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Eks Bupati Bantaeng itu meminta waktu untuk mempelajari serta menanggapi tuntutan tersebut.
Saat disinggung apakah tuntutan itu berat, Nurdin menanggapinya dengan santai.
"Itu, kan, masih tuntutan," jelas dia.
Seperti diketahui Nurdin Abdullah dituntut pidana penjara enam tahun penjara.
Jaksa KPK menganggap Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat suara mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia meminta waktu.
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA