Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Doa
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama emam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan terhadap Nurdin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Selain itu, Nurdin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila Nurdin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama setahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat suara mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia meminta waktu.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai