Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal
"Orang pemakai, penikmat sabu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi, kami sebenarnya kecewa tapi kami akan sebaik-baiknya melakukan pleidoi," sambungnya.
Dalam ayat (1) Pasal 112 UU dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
"Rencananya, kami akan menjelaskan bahwa pasal ini nggak tepat. Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia (Tio Pakusadewo) adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang nggak menguasai atau menyimpan barang itu," lanjut Aris.
Harapannya, dalam putusan, majelis hakim menggunakan pasal yang lebih relevan. Dalam hal ini, merujuk pada banyak kasus serupa, yakni menggunakan pasal 127. Ditambah lagi, sudah banyak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pasal 112 untuk pemakai.
"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," tukasnya.(yln/jpc/jpnn)
Tio Pakusadewo tak terima dituduh pengedar narkoba seperti yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sentil Tio Pakusadewo, Pablo Benua Ungkap Fakta Ini di Rutan Cipinang
- Arjuna GMNI Bela Yasonna Laoly dari Tuduhan Hoaks Monopoli Bisnis di Lapas
- Pernah Dibui Gegara Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Sebal Masuk Penjara Lagi
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Tio Pakusadewo Ungkap Jasa dan Sifat Asli Mieke Wijaya, Luar Biasa
- Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata