Dituntut 7 Bulan Penjara, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru Meminta Keringanan
Rabu, 25 Mei 2022 – 01:15 WIB
Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana Firdaus dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga:
Sebelumnya, viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Polisi kemudian menangkap Hadfana Firdaus di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (antara/jpnn)
Hadfana Firdaus si penendang sesajen di Gunung Semeru dituntut hukuman penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jatim, Selasa (24/5).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Hukuman Dikurangi, Paul Pogba Bisa Kembali Bermain pada 2025
- ACER Indonesia Kembangkan Instrumen Penilaian Kesejahteraan Siswa, Tinggalkan Sistem Hukuman
- Perkara Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
- Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
- Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun kok jadi Heboh? Ingat ya, Dia Bukan Pengungkap Pertama
- Jumlah WNI yang Menjalani Hukuman di PNG Lumayan Banyak, Sebegini