Dituntut 7,5 Tahun, Murdoko Sebut Kasusnya Dipolitisasi
Senin, 22 Oktober 2012 – 16:31 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi Rp 4,75 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Murdoko, menduga kasus yang menjeratnya terdapat indikasi permainan politik. Hal ini karena ia diusut saat menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah.
"Saya tidak pernah korupsi. Ini ada indikasi politik. Pasti. Karena kerugian negara juga enggak ada, dan saya juga tidak berwenang di pemerintah Kabupaten Kendal. Saya hanya adik bupati," ujar politisi PDIP tersebut usai mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Murdoko didakwa bersama-sama dengan kakak kandungnya dan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kendal Rp 4,75 miliar.
Menurut jaksa, Murdoko memperkaya diri sendiri menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana dilakukan Murdoko secara terus menerus. Menurut Jaksa, Murdoko meminta uang itu dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jateng.
JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi Rp 4,75 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Murdoko, menduga kasus yang menjeratnya
BERITA TERKAIT
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina