Dituntut 7,5 Tahun, Murdoko Sebut Kasusnya Dipolitisasi
Senin, 22 Oktober 2012 – 16:31 WIB
Kini Murdoko mempertanyakan mengapa peristiwa yang terjadi pada tahun 2003 tersebut baru diusut saat ini. Padahal, menurutnya, ia telah mengembalikan semua uang yang ia minta dari Bupati Kendal itu.
"Ya pasti ada-lah (permainan politik). Wong perkara sudah dari tahun 2003. Bupati sudah dipenjara dan sudah keluar, kok malah tiba-tiba kasus ini muncul lagi. Tiba-tiba saya yang dipenjara kayak gini. Ini sudah enggak adil lah," kata.
Dalam sidang Senin (22/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Murdoko dihukum penjara 7,5 tahun, membayar denda Rp 250 juta dan subsider kurungan 5 bulan. Ia menyebut tuntutan itu tak sesuai dengan perbuatannya.
"Saya bukan orang Kendal, enggak korupsi. Dituntut seperti itu ya menurut saya enggak masuk akal. Kok bisa tuntutan seperti itu kan saya juga heran. Ini pembunuhan karakter saya sebagai orang partai. Uangnya kan sudah dikembalikan," pungkas Murdoko. (flo/jpnn)
JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi Rp 4,75 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Murdoko, menduga kasus yang menjeratnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda