Dituntut 7,5 Tahun, Murdoko Sebut Kasusnya Dipolitisasi

Dituntut 7,5 Tahun, Murdoko Sebut Kasusnya Dipolitisasi
Murdoko saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (22/10). Foto: Arundono/JPNN
Kini Murdoko mempertanyakan mengapa peristiwa yang terjadi pada tahun 2003 tersebut baru diusut saat ini. Padahal, menurutnya, ia telah mengembalikan semua uang yang ia minta dari Bupati Kendal itu.

"Ya pasti ada-lah (permainan politik). Wong perkara sudah dari tahun 2003. Bupati sudah dipenjara dan sudah keluar, kok malah tiba-tiba kasus ini muncul lagi. Tiba-tiba saya yang dipenjara kayak gini. Ini sudah enggak adil lah," kata.

Dalam sidang Senin (22/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Murdoko dihukum penjara 7,5 tahun, membayar denda Rp 250 juta dan subsider kurungan 5 bulan. Ia menyebut tuntutan itu tak sesuai dengan perbuatannya.

"Saya bukan orang Kendal, enggak korupsi. Dituntut seperti itu ya menurut saya enggak masuk akal. Kok bisa tuntutan seperti itu kan saya juga heran. Ini pembunuhan karakter saya sebagai orang partai. Uangnya kan sudah dikembalikan," pungkas Murdoko. (flo/jpnn)

JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi Rp 4,75 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Murdoko, menduga kasus yang menjeratnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News