Kasus Narkoba Artis

Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Segera Bebas  

Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Segera Bebas  
Raper Iwa K saat mengikuti sidang di PN Tangerang, kemarin (13/9). Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos

jpnn.com, TANGERANG - Rapper Iwa K kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/9).

Musikus berkepala plontos itu tertangkap petugas karena memiliki tiga linting ganja.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berakhir dengan hasil tuntutan menjalani rehabilitasi narkoba selama 8 bulan.

Mendengar putusan itu, membuat Iwa K lega. Pasalnya, tuntutan tersebut sesuai dengan harapan mantan suami pedangdut Selfi Nafilah itu.

"Tadi sudah dinyatakan sama jaksa bahwa tuntutan untuk terdakwa Iwa K itu delapan bulan. Rehabilitasi di RSKO, mengurangi dengan masa yang telah dijalani. Kami merasa tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan," ujar Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K usai persidangan.

Chris pun bersyukur JPU tidak menuntut lebih hukuman terhadap kliennya itu.

Terlebih suami Wikan Resminingtyas bukan lah seorang bandar narkoba, melainkan korban atau pemakai saja.

"Ini bukan kasus kriminal tapi masalah kesehatan. Sifatnya bahwa semua orang semata-mata yang namanya rehabilitasi. Kami sangat bersyukur. Tapi apa pun keputusannya nanti kami akan terima,” jelas Chris.

Bukan bandar narkoba, rapper Iwa K dituntut 8 bulan menjalani rehabilitasi. Bapak dua anak itu dipastikan akan segera bebas setelah sebelumnya menjalani rehab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News