Dituntut 8 Tahun Bui, Gayus Baca Pledoi Berjudul Innalillahi
Kamis, 19 Januari 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ringan. Gayus yang dijerat dengan dakwaan gratifikasi, menerima suap, menyuap dan pencucian uang itu merasa sudah berjasa bagi negara.
Dalam pledoi (nota pembelaan) pribadi, Gayus memang tidak secara tegas minta dibebaskan. "Saya mohon majelis menjatuhkan putusan yang seadil-adilmya, seringan-ringannya dan berperikemanusiaan," kata Gayus saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
Pada pereidangan terebut Gayus membacakan pledoi setebal delapan halaman. Judulnya adalah Innalillaihi Wa Inna Illahi Roji'un.
Dalam pledoinya Gayus merasa memilik kondite baik selama bekerja di Ditjen Pajak dengan penilaian di atas rata-rata. "Selalu menunaikan tugas dengan baik dan maksimal, baik sebagai peneriksa pajak di KPP Balikpapan, Penelaah Keberatan Pajak di Direktorat Keberatan Pajak, ataupun sebagai petugas banding di Pengadilan Pajak," kata Gayus.
JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
BERITA TERKAIT
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel