Dituntut 8 Tahun Bui, Gayus Baca Pledoi Berjudul Innalillahi
Kamis, 19 Januari 2012 – 14:41 WIB

Dituntut 8 Tahun Bui, Gayus Baca Pledoi Berjudul Innalillahi
JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ringan. Gayus yang dijerat dengan dakwaan gratifikasi, menerima suap, menyuap dan pencucian uang itu merasa sudah berjasa bagi negara.
Dalam pledoi (nota pembelaan) pribadi, Gayus memang tidak secara tegas minta dibebaskan. "Saya mohon majelis menjatuhkan putusan yang seadil-adilmya, seringan-ringannya dan berperikemanusiaan," kata Gayus saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
Pada pereidangan terebut Gayus membacakan pledoi setebal delapan halaman. Judulnya adalah Innalillaihi Wa Inna Illahi Roji'un.
Dalam pledoinya Gayus merasa memilik kondite baik selama bekerja di Ditjen Pajak dengan penilaian di atas rata-rata. "Selalu menunaikan tugas dengan baik dan maksimal, baik sebagai peneriksa pajak di KPP Balikpapan, Penelaah Keberatan Pajak di Direktorat Keberatan Pajak, ataupun sebagai petugas banding di Pengadilan Pajak," kata Gayus.
JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan