Dituntut 8 Tahun Bui, Gayus Baca Pledoi Berjudul Innalillahi
Kamis, 19 Januari 2012 – 14:41 WIB

Dituntut 8 Tahun Bui, Gayus Baca Pledoi Berjudul Innalillahi
Selain itu Gayus juga minta diringankan hukumannya karena masih berusia muda. "Sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri dan memberikan pengabdian setelah keluar penjara kelak," kata narapidana kasus pencucian uang itu.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Gayus juga membawa-bawa keluarga yang dibina bersama istrinya, Milana Anggraeni. "Saya adalah tulang punggung keluarga dengan lima orang anak," sebut Gayus di hadapan majelis yang diketuai Suhartoyo.
Lebih lanjut Gayus yang didakwa menyuap petugas Rutan Mako Brimob, mempersoalkan penyitaan mobil pribadinya oleh penyidik di kepolisian. Mobil yang disita dari Gayus adalah Honda Jazz dan Ford Everest.
Gayus menegaskan bahwa dengan gaji dan penghasilan lainnya sebagai PNS, dirinya cukup mampu untuk membeli mobil. "Sementara kendaraan Karutan Mako Brimob dan anggota jaga rutan, tidak disita. Sunguh terjadi ketidaksetaraan perlakuan," tuturnya.
JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri