Dituntut 8 Tahun Bui, Gayus Baca Pledoi Berjudul Innalillahi
Kamis, 19 Januari 2012 – 14:41 WIB
Sedangkan Tim Penasihat Hukum Gayus meminta majelis mebebaskan pria pemilik nama Gayus Halomoan P Tambunan itu dari segala dakwaan. Koordinator Tim Penasihat Hukum Gayus, Hotma Sitompul, menyatakan bahwa selama proses di persidangan ternyata seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak terbukti.
Hotma justru menganggap Gayus telah menjadi korban opini publik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,. "Terlalu banyak komentator-komentator yang hanya menyodorkan imajinasi-imajinasi spekulatif," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gayus dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair enam bulan kurungan. Gayus dijerat dengan empat dakwaan sekaligus. Di antaraya dakwaan menerima gratifikasi dari PT Arutmin, Bumi Resources, Kaltim Prima Coal dan PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga didakwa menyuap petugas Rutan Brimob, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menerima suap. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI