Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu
Kamis, 09 Oktober 2008 – 09:13 WIB
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian tersebut, JPU membeber kesalahan Burhan. Peran Burhan itu bermula saat menyetujui pertemuan Rusli Simanjuntak dengan beberapa anggota DPR di beberapa hotel di Jakarta, pada Mei 2003. Anggota DPR itu, antara lain, Antony Zeidra Abidin, Daniel Tanjung, dan Amru Al Mu'tasyin.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut ada permintaan dana Rp 40 miliar terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Terdakwa meminta Oey Hoey Tiong mencari dana di yayasan di bawah naungan Bank Indonesia," ungkap JPU lainnya, KMSA Roni.
Burhanuddin juga mengizinkan pemberian bantuan Rp 25 miliar yang sebelumnya dimohonkan Soedrajad Djiwandono. Disposisi tersebut dibuat untuk Aulia dan Maman H Somantri.
JPU juga mengungkapkan bahwa Burhanuddin mengetahui penghapusan harta kekayaan YPPI Rp 100 miliar dari neraca yayasan.
JAKARTA - Upaya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah untuk lepas dari jerat hukum makin berat. Pada persidangan di pengadilan
BERITA TERKAIT
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- Program 3 Juta Rumah Maruarar Sirait Disorot, Pengadaan Bahan Baku Diawasi
- Saat Anwar Ibrahim Tertawa Saat Prabowo Berseloroh Meminta Mobil F1
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?
- Cuaca Buruk, Polri Tunda Cabut Pagar Laut di Perairan Tangerang
- Banjir Melanda Sebagian Wilayah Jakarta, Lebih 2 Ribu Warga Mengungsi