Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu
Kamis, 09 Oktober 2008 – 09:13 WIB

Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian tersebut, JPU membeber kesalahan Burhan. Peran Burhan itu bermula saat menyetujui pertemuan Rusli Simanjuntak dengan beberapa anggota DPR di beberapa hotel di Jakarta, pada Mei 2003. Anggota DPR itu, antara lain, Antony Zeidra Abidin, Daniel Tanjung, dan Amru Al Mu'tasyin.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut ada permintaan dana Rp 40 miliar terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Terdakwa meminta Oey Hoey Tiong mencari dana di yayasan di bawah naungan Bank Indonesia," ungkap JPU lainnya, KMSA Roni.
Burhanuddin juga mengizinkan pemberian bantuan Rp 25 miliar yang sebelumnya dimohonkan Soedrajad Djiwandono. Disposisi tersebut dibuat untuk Aulia dan Maman H Somantri.
JPU juga mengungkapkan bahwa Burhanuddin mengetahui penghapusan harta kekayaan YPPI Rp 100 miliar dari neraca yayasan.
JAKARTA - Upaya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah untuk lepas dari jerat hukum makin berat. Pada persidangan di pengadilan
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025