Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
Kasus Narkoba Cicit Soeharto
Selasa, 16 Agustus 2011 – 06:22 WIB
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo bisa sedikit lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut cicit Soeharto tersebut setahun penjara potong masa tahanan. Namun, putri Ari Sigit itu bersikukuh tetap ingin direhabilitasi daripada dipenjara. Trimo mengakui, Putri tidak dapat dijerat dengan dakwaan primer. Yakni, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu. Sebab, unsur kepemilikan tak terpenuhi. Putri hanya dijerat dakwaan subsider karena terbukti menggunakan sabu-sabu. " Urine terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Itu menunjukkan bahwa terdakwa merupakan pecandu sabu-sabu," katanya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Menuntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Trimo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (15/8). Trimo mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Putri untuk menyimpan dan menggunakan narkoba.
Baca Juga:
Putri, kata Trimo, memiliki hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, perbuatan Putri bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba. Dia dianggap bisa merusak generasi muda. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah melanggar hukum dan pernah menjalani rehabilitasi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo bisa sedikit lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut cicit Soeharto
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi