Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tersenyum Dingin
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia yang melakukan baiat dengan ISIS, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Sikap Aman tampak santai saat menjalani sidang yang menentukan masa depannya itu. Dengan gamis cokelat dan peci abu-abunya, Aman masih bisa tersenyum dingin ke jaksa, hakim dan pengacaranya.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar Jaksa Anita Dewayani di PN Jaksel, Jumat (18/5).
Mendengar tuntutan itu, tak ada reaksi dari Aman. Dia hanya duduk santai seraya menyimak ucapan jaksa dari kursinya. Dia juga tetap santai saat jaksa menyampaikan, tak ada hal meringankan bagi Aman.
Usai jaksa membacakan tuntutan dan menyerahkan berkas, hakim bertanya pada Aman Abdurrahman mengenai pembelaan.
"Apakah pembelaan sendiri atau bersama-sama dengan pengacara?" tanya majelis hakim.
Aman lantas meminta izin untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Usai mendapat izin, Aman langsung menghampiri pengacaranya. Keduanya tampak berdiskusi sambil berbisik.
Dalam diskusi singkat itu, Aman mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.
Dalam diskusi singkat dengan pengacaranya, Aman Abdurrahman tampak mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia
- Komjen Rycko Sebut Penangkapan Terduga Teroris di Cikampek Bentuk Pencegahan