Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tersenyum Dingin
Setelah itu Aman kembali ke kursinya dan mengambil mik seraya mengatakan dia dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri. “Masing-masing yang mulia," ucap Aman singkat.
Hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan pembelaan Aman pada pekan depan atau Jumat (25/5).
Aman sebelumnya dibekuk pada 18 Agustus 2017. Dia ditangkap karena diduga sebagai dalang aksi bom Thamrin pada 2016.
Dalam persidangan, Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sedikitnya ada lima dakwaan jaksa yang dituduhkan pada Aman. Kelimanya adalah bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016) dan bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Atas dakwaan itu, Aman membantah semuanya. (mg1/jpnn)
Dalam diskusi singkat dengan pengacaranya, Aman Abdurrahman tampak mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia