Dituntut Hukuman Mati, Empat Terdakwa: Tuhan, Selamatkan Jiwa Kami
jpnn.com - MEDAN – Empat terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut mereka dengan hukuman mati, Kamis (26/5) sore.
Mereka merupakan terdakwa kasus narkotika dengan jenis sabu seberat 270 kilogram. Masing-masing bernama Ayau (40 tahun) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47 tahun) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36 tahun) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27 tahun) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan menguasahi narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap keempat terdakwa," tegas JPU, Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim diketuai oleh Asmar di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
JPU menjerat empat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan, untuk Daud alias Athiam kembali dijerat dengan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menyikapi putusan itu, keempat terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco. Pledoi disampaikan, kemarin, usai pembacaan tuntutan.
"Dengan judul pledoi Tuhan Selamatkan Jiwa Kami. Empat nyawa sedang dipertaruhkan," ungkapnya.
MEDAN – Empat terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut mereka dengan hukuman
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo