Dituntut Hukuman Mati, Empat Terdakwa: Tuhan, Selamatkan Jiwa Kami
Didalam pledoi, Nurwadi Aco juga meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meringkus pemilik sabu seberat 270 kilogram tersebut. Jangan sampai keempat kliennya menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
"Dengan anggaran besar, BNN harus menangkap pemilik barang-barang ini. BNN lebih banyak menangkap kurir ketimbang pemilik narkoba," tandasnya.
Di luar sidang, keempat terdakwa enggan memberikan komenter terkait tuntutan hukuman mati tersebut.
Diketahui, Keempat terdakwa itu, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, 17 Oktober 2015, lalu.
Barang haram tersebut, berasal dari Tiongkok masuk ke Dumai. Kemudian, menggunakan truk fuso dibawa ke Medan melalui jalan darat. Sedangkan, serbuk putih itu, milik Lau Lai alias Aan alias Jecky yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) BNN.
Bila berhasil membawa sabu seberat 270 kilogram, keempat terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 300 juta.(gus)
MEDAN – Empat terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuntut mereka dengan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal