Dituntut Hukuman Tinggi, Terdakwa Langsung Pura-Pura Tuli
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:49 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.
Karena itu, pria 35 tahun tersebut memilih pura-pura tidak mendengar alias tuli.
Peristiwa itu terjadi di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rokib yang merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba harus menjalani sidang lanjutan.
Agendanya adalah mendengarkan tuntutan dari JPU Samsu J. Efendi.
Syahdan, suara Samsu cukup lantang. Dia membacakan kata per kata amar tuntutannya.
Rokib terus menundukkan kepala. Seluruh peserta sidang terlihat tenang. Tidak berisik.
Otomatis, suara Samsu cukup terdengar di seluruh sudut ruang sidang yang berukuran hanya 5 x 5 meter itu.
Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.
BERITA TERKAIT
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi