Dituntut Hukuman Tinggi, Terdakwa Langsung Pura-Pura Tuli
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:49 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.
Karena itu, pria 35 tahun tersebut memilih pura-pura tidak mendengar alias tuli.
Peristiwa itu terjadi di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rokib yang merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba harus menjalani sidang lanjutan.
Agendanya adalah mendengarkan tuntutan dari JPU Samsu J. Efendi.
Syahdan, suara Samsu cukup lantang. Dia membacakan kata per kata amar tuntutannya.
Rokib terus menundukkan kepala. Seluruh peserta sidang terlihat tenang. Tidak berisik.
Otomatis, suara Samsu cukup terdengar di seluruh sudut ruang sidang yang berukuran hanya 5 x 5 meter itu.
Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu