Dituntut Hukuman Tinggi, Terdakwa Langsung Pura-Pura Tuli

Dituntut Hukuman Tinggi, Terdakwa Langsung Pura-Pura Tuli
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.

Karena itu, pria 35 tahun tersebut memilih pura-pura tidak mendengar alias tuli.

Peristiwa itu terjadi di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rokib yang merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba harus menjalani sidang lanjutan.

Agendanya adalah mendengarkan tuntutan dari JPU Samsu J. Efendi.

Syahdan, suara Samsu cukup lantang. Dia membacakan kata per kata amar tuntutannya.

Rokib terus menundukkan kepala. Seluruh peserta sidang terlihat tenang. Tidak berisik.

Otomatis, suara Samsu cukup terdengar di seluruh sudut ruang sidang yang berukuran hanya 5 x 5 meter itu.

Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News