Dituntut Hukuman Tinggi, Terdakwa Langsung Pura-Pura Tuli
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:49 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Rokib berupa pidana penjara selama delapan tahun," tutur Samsu membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, Rokib dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar, dia harus mengganti dengan hukuman badan selama lima bulan.
Setelah pembacaan tuntutan usai, ketua majelis hakim Mangapul Girsang bertanya kepada Rokib.
"Sudah dengar tadi berapa yang dituntut oleh jaksa?" tanyanya.
Rokib tidak beranjak dari posisinya. Kepalanya tetap menunduk.
Tidak mengindahkan pertanyaan hakim. Melihat reaksi itu, Mangapul mengulangi pertanyaannya.
"Anda dengar atau tidak?" ujar Mangapul dengan nada meninggi.
Mochamad Rokib mungkin tak sanggup mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tinggi untuknya.
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu