Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Penjara, OC Kaligis: Itu Tuntutan Penuh Dengki
jpnn.com - JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis tidak kaget mendengar tuntutan penjara 10 tahun yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Pasalnya, sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah merasa yakin akan dizalimi oleh KPK.
"Itu (tuntutan) penuh dengki. Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, e-KTP tiga tahun nggak ditahan-tahan, dan sebagainya," kata Kaligis kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/11).
Berbeda dengan pandangan Jaksa KPK, Kaligis menganggap semua keterangan saksi serta alat bukti di persidangan tak menunjukan keterlibatan dirinya. Karena itu, lanjutnya, tuntutan berat jaksa jelas menunjukan adanya sentimen negatif.
Kaligis juga menuding Ketua Tim Jaksa KPK Yudi Kristiana sejak jauh-jauh hari sudah mentargetkan hukuman seberat-beratnya. "Sebelum kami didakwa saudara Yudi sudah mengatakan hukuman OC akan berat, itu ada di koran," kata Kaligis tanpa menyebutkan koran yang dimaksud.
Ayah Velove Vexia ini pun telah menyiapkan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan. Dia berkeyakinan isi pledoi tersebut akan mampu meyakinkan hakim bahwa tudingan KPK tak berdasar.
"Ini judulnya nih, 'saya bukan pencuri uang negara'. Etiknya (isi pledoi) nggak boleh saya sebutkan dong. Jangan dulu," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis tidak kaget mendengar tuntutan penjara 10 tahun yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Pasalnya, sejak awal ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI