Dituntut Lebih Tinggi dari Nazaruddin, Angie Protes

Dituntut Lebih Tinggi dari Nazaruddin, Angie Protes
Dituntut Lebih Tinggi dari Nazaruddin, Angie Protes
JAKARTA - Angelina Sondakh mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya yang lebih tinggi dibanding pada rekannya, Muhammad Nazaruddin. Perempuan yang kerap disapa Angie ini dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sesuai dengan yang diterima dari Permai Group yaitu Rp 32 miliar. Sedangkan Nazaruddin, dahulu hanya dituntut hanya 7 tahun penjara.

"Saya dihukum lebih berat dari Nazar yang buron ke Singapura dan Kolombia. Dia juga hanya divonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti. Tidak adil bila menuntut seseorang berdasarkan hipotesa yang tidak teruji kebenarannya apalagi karena nyanyian tidak sempurna dari penyanyi yang tidak terkenal (Nazaruddin)," ujar Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1).

Ya, saat vonis, Nazaruddin yang gemar bermain di proyek kementerian itu juga hanya divonis empat tahun penjara. Angie tampaknya mempertanyakan hukuman yang menurutnya rendah untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Angie juga mempertanyakan mengapa JPU tidak mempertimbangkan sikapnya yang kooperatif terhadap KPK, tidak kabur ke luar negeri, dan selalu hadir tepat waktu dalam sidang. Selain itu, tuturnya, hasil pemeriksaan rekeningnya jauh dari yang dituduhkan padanya menerima uang Rp 32 miliar. Selama enam belas kali mengikuti persidangan, ia juga menganggap fakta atas kasusnya belum terurai seluruhnya.

JAKARTA - Angelina Sondakh mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya yang lebih tinggi dibanding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News