Dituntut Lebih Tinggi dari Nazaruddin, Angie Protes
Kamis, 03 Januari 2013 – 17:20 WIB

Dituntut Lebih Tinggi dari Nazaruddin, Angie Protes
JAKARTA - Angelina Sondakh mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya yang lebih tinggi dibanding pada rekannya, Muhammad Nazaruddin. Perempuan yang kerap disapa Angie ini dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sesuai dengan yang diterima dari Permai Group yaitu Rp 32 miliar. Sedangkan Nazaruddin, dahulu hanya dituntut hanya 7 tahun penjara. Angie juga mempertanyakan mengapa JPU tidak mempertimbangkan sikapnya yang kooperatif terhadap KPK, tidak kabur ke luar negeri, dan selalu hadir tepat waktu dalam sidang. Selain itu, tuturnya, hasil pemeriksaan rekeningnya jauh dari yang dituduhkan padanya menerima uang Rp 32 miliar. Selama enam belas kali mengikuti persidangan, ia juga menganggap fakta atas kasusnya belum terurai seluruhnya.
"Saya dihukum lebih berat dari Nazar yang buron ke Singapura dan Kolombia. Dia juga hanya divonis 4,5 tahun tanpa uang pengganti. Tidak adil bila menuntut seseorang berdasarkan hipotesa yang tidak teruji kebenarannya apalagi karena nyanyian tidak sempurna dari penyanyi yang tidak terkenal (Nazaruddin)," ujar Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1).
Ya, saat vonis, Nazaruddin yang gemar bermain di proyek kementerian itu juga hanya divonis empat tahun penjara. Angie tampaknya mempertanyakan hukuman yang menurutnya rendah untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Angelina Sondakh mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya yang lebih tinggi dibanding
BERITA TERKAIT
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat