Dituntut Lima Bulan, Eza Gionino tak Terima
Rabu, 22 Mei 2013 – 13:23 WIB
"Bahwa dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, itu semua dakwaan di copy paste. Sama-sama kita ketahui, bahwa saksi yang melihat kejadian tidak ada. Saksi semua bilang katanya, tidak ada yang melihat jelas," terang Hendarsam.
"Saksi Teguh Effendi yang paling mengetahui karena dia yang ada di rumah. Dia tidak pernah dengar apa yang terjadi di dalam rumah," tambah Hendarsam. (abu/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menuntut terdakwa penganiayaan Eza Gionino dengan hukuman lima bulan kurangan penjara. Meski tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ribu Anak Indonesia Nonton Film Gratis di Cinepolis
- Bersiap Menyambut Keseruan Perayaan Fesbul 2024: Epic Cinematic Weekend!
- Linkin Park Siap Mengguncang Jakarta Lewat From Zero World Tour 2025
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Siap Bersikap Kooperatif
- Pertunjukan Balet 'Le Corsaire Jakarta' Digelar Selama 2 Hari