Dituntut Mengganti Anggaran BLT Rp 6 T, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tidak Terima

jpnn.com - Sidang kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terus berlangsung.
Agenda persidangan Selasa (27/12), adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari lima terdakwa.
Salah seorang terdakwa, Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dalam pledoinya menyatakan keberatan dituntut bertanggung jawab mengganti uang pemerintah yang dikeluarkan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022, yang totalnya mencapai Rp 6.194.850.000.000 itu.
Pasalnya program tersebut adalah kewenangan presiden, yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa.
Lin Che Wei yang merupakan mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia itu, juga menyatakan keberatannya atas penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi CPO, yang sebagiannya oleh Jaksa dituntut untuk dibebankan ke dirinya.
Salah seorang penasihat hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, usai persidangan, kepada wartawan mengatakan metode analisis input-output yang digunakan untuk menghitung kerugian negara akibat ekspor CPO, tidaklah tepat.
Pasalnya penghitungan tersebut hanya menghitung biaya yang dikeluarkan atas ekspor CPO, tanpa mempertimbangkan keuntungan pemerintah dari ekspor CPO, antara lain berupa devisa dan pajak.
"Perhitungan kerugian negara berdasarkan ahli yang diajukan jaksa, mereka memakai suatu teori yang namanya input-output. Hanya menghitung biaya yang dikeluarkan tanpa menghitung devisa yang masuk, uang yang masuk. Misal dengan adanya ekspor, ada bea masuk, pajak," ujar Lelyana Santosa.
Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dalam pledoinya menyatakan keberatan dituntut bertanggung jawab mengganti uang pemerintah
- Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan Berantas Mafia Impor Bawang Putih
- Gelar Aksi di Kemendag, Ribuan Pengepul Minyak Jelantah Tuntut Solusi Penghentian Ekspor
- Ekspor Minyak Jelantah Disetop, Pengepul Minta Solusi Permendag 2/2025 ke Kemendag
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Tegas! Pertamina Patra Niaga, Kemendag & Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen