Dituntut Mengganti Anggaran BLT Rp 6 T, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tidak Terima

Dituntut Mengganti Anggaran BLT Rp 6 T, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tidak Terima
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Korupsi ekspor CPO terjadi saat terjadi krisis minyak goreng di Indonesia, yang berlangsung sejak tahun lalu. Atas kondisi tersebut, pada awal tahun 2022, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat Muhammad Lutfi, mengundang Lin Che Wei untuk ikut membantu merumuskan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO), sebagai syarat ekspor, untuk menstabilkan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Setelah kebijakan tersebut diterapkan, krisis minyak goreng masih terjadi. Pemerintah akhirnya menggelontorkan bantuan untuk masyarakat melalui program BLT.

Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, tetap bisa mendapatkan perizinan ekspor atas bantuan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Terdakwa lain yang juga membacakan pledoinya hari ini adalah, Pierre Togar Sitanggang, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair, dari salah satu perusahaan yang mendapatkan izin ekspor, yakni PT Musim Mas. Penasihat hukum terdakwa, Denny Kailimang, menyatakan keberatan yang serupa terkait BLT. Menurutnya, tidak seharusnya Pierre Togar Sitanggang ikut menanggung anggaran BLT oleh pemerintah

Kepada wartawan usai persidangan, Denny Kailimang menyebut bahwa program tersebut antara lain adalah memberikan uang kepada kelompok masyarakat rentan, sebesar seratus ribu rupiah satu bulannya, untuk tiga bulan. Denny Kailimang menegaskan bahwa tidak mungkin masyarakat kelompok rentan membutuhkan minyak goreng senilai seratus ribu rupiah satu bulannya.

"Jadi tidak mungkin seratus ribu dibelikan untuk minyak goreng. Itu kan (program) untuk masyarakat miskin," tegasnya.

Dia juga mengingatkan, bahwa ekspor yang dilakukan oleh PT Musim Mas juga menghadirkan keuntungan untuk negara. Ekspor tersebut menurut Denny Kailimang telah menghasilkan devisa untuk negara, dan telah meningkatkan pertahanan negara dari inflasi.

Kasus yang menimpa kliennya menurut Denny Kailimang sebetulnya kasus administrasi, bukan kasus korupsi. Dia menganggap sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permasalahan administrasi seharusnya diselesaikan melalui pencabutan izin, atau pelarangan usaha selama kurun waktu tertentu. Menurutnya, yang dituntutkan jaksa kepada kliennya berlebihan.

Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dalam pledoinya menyatakan keberatan dituntut bertanggung jawab mengganti uang pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News