Dituntut Mengganti Anggaran BLT Rp 6 T, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tidak Terima
Rabu, 28 Desember 2022 – 19:29 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dalam sidang kali ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor serta mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, juga membacakan pembelaan mereka. (dil/jpnn)
Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dalam pledoinya menyatakan keberatan dituntut bertanggung jawab mengganti uang pemerintah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif