Dituntut Sedih, Divonis Semringah

Dituntut Sedih, Divonis Semringah
Dituntut Sedih, Divonis Semringah
SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa membacakan tuntutan. Namun, kesedihan itu tergantikan dengan kegembiraan saat hakim membacakan putusan.

Itu terjadi saat Ega menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Perempuan 22 tahun itu melipat wajahnya saat jaksa Zunaidi membacakan surat tuntutannya. Jaksa kemarin menuntut Ega hukuman empat bulan penjara.

Menurut jaksa, terdakwa mencuri barang elektronik milik Rahardi Sri Wahyu Jatmiko, pasangan kumpul kebonya. Ega sedih karena jika tuntutan itu dikabulkan, dirinya tidak bisa berlebaran di rumah. Sebab, untuk bisa menghirup udara bebas, dia harus menjalani hukuman sebulan lagi.

Ekspresi berbeda terlihat saat hakim membacakan putusan. Majelis hakim yang diketuai Supriyono sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan pencurian. "Terdakwa terbukti menguasai barang yang bukan miliknya," kata hakim.

SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News