Dituntut Sedih, Divonis Semringah
Rabu, 17 Juli 2013 – 08:52 WIB
SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa membacakan tuntutan. Namun, kesedihan itu tergantikan dengan kegembiraan saat hakim membacakan putusan. Ekspresi berbeda terlihat saat hakim membacakan putusan. Majelis hakim yang diketuai Supriyono sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan pencurian. "Terdakwa terbukti menguasai barang yang bukan miliknya," kata hakim.
Itu terjadi saat Ega menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Perempuan 22 tahun itu melipat wajahnya saat jaksa Zunaidi membacakan surat tuntutannya. Jaksa kemarin menuntut Ega hukuman empat bulan penjara.
Baca Juga:
Menurut jaksa, terdakwa mencuri barang elektronik milik Rahardi Sri Wahyu Jatmiko, pasangan kumpul kebonya. Ega sedih karena jika tuntutan itu dikabulkan, dirinya tidak bisa berlebaran di rumah. Sebab, untuk bisa menghirup udara bebas, dia harus menjalani hukuman sebulan lagi.
Baca Juga:
SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa
BERITA TERKAIT
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi