Dituntut Sedih, Divonis Semringah
Rabu, 17 Juli 2013 – 08:52 WIB

Dituntut Sedih, Divonis Semringah
SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa membacakan tuntutan. Namun, kesedihan itu tergantikan dengan kegembiraan saat hakim membacakan putusan. Ekspresi berbeda terlihat saat hakim membacakan putusan. Majelis hakim yang diketuai Supriyono sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan pencurian. "Terdakwa terbukti menguasai barang yang bukan miliknya," kata hakim.
Itu terjadi saat Ega menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Perempuan 22 tahun itu melipat wajahnya saat jaksa Zunaidi membacakan surat tuntutannya. Jaksa kemarin menuntut Ega hukuman empat bulan penjara.
Baca Juga:
Menurut jaksa, terdakwa mencuri barang elektronik milik Rahardi Sri Wahyu Jatmiko, pasangan kumpul kebonya. Ega sedih karena jika tuntutan itu dikabulkan, dirinya tidak bisa berlebaran di rumah. Sebab, untuk bisa menghirup udara bebas, dia harus menjalani hukuman sebulan lagi.
Baca Juga:
SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang