Dituntut Sedih, Divonis Semringah
Rabu, 17 Juli 2013 – 08:52 WIB

Dituntut Sedih, Divonis Semringah
SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa membacakan tuntutan. Namun, kesedihan itu tergantikan dengan kegembiraan saat hakim membacakan putusan. Ekspresi berbeda terlihat saat hakim membacakan putusan. Majelis hakim yang diketuai Supriyono sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan pencurian. "Terdakwa terbukti menguasai barang yang bukan miliknya," kata hakim.
Itu terjadi saat Ega menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Perempuan 22 tahun itu melipat wajahnya saat jaksa Zunaidi membacakan surat tuntutannya. Jaksa kemarin menuntut Ega hukuman empat bulan penjara.
Baca Juga:
Menurut jaksa, terdakwa mencuri barang elektronik milik Rahardi Sri Wahyu Jatmiko, pasangan kumpul kebonya. Ega sedih karena jika tuntutan itu dikabulkan, dirinya tidak bisa berlebaran di rumah. Sebab, untuk bisa menghirup udara bebas, dia harus menjalani hukuman sebulan lagi.
Baca Juga:
SURABAYA - Dua ekspresi berbeda ditampakkan Chorina Vianti alias Ega. Mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan merah Dolly itu sedih saat jaksa
BERITA TERKAIT
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Soal Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru,Anggota Komisi I DPR Minta Penyelidikan Transparan
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Jurnalis Bernama Juwita Dibunuh, Pelakunya Anggota TNI AL