Dituntut Seumur Hidup, Akil Segera Ajukan Pleidoi

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kubu Akil akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) terkait dengan tuntutan jaksa. Mereka meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan selama dua minggu.
"Kami mohon dengat sangat, kami diberikan waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan," kata penasihat hukum Akil, Adardam Achyar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).
Adardam meminta waktu menyusun nota pembelaan selama dua mingga dikarenakan tuntutan jaksa yang luar biasa yaitu pidana penjara seumur hidup.
"Melihat fakta berkas yang banyak dan tuntutan pidana yang luar biasa yaitu penjara seumur hidup, kami mohon yang mulia agar terdakwa dan kami diberikan kesempatan membela diri," ujar Adardam.
Namun demikian, Hakim Ketua Suwidya hanya memberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan. "Kita beri satu minggu, kalau sekira dibutuhkan waktu tambahan kami berikan," ujarnya.
Suwidya menyatakan, pihaknya harus memberikan putusan pada akhir Juni mendatang. "Kami harus memutuskan pada 30 Juni," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025