Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu
Kamis, 29 April 2021 – 22:26 WIB
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Sedangkan 2 kg sabu-sabu dan 4.000 pil ekstasi diduga telah diedarkan di tengah masyarakat. Sedangkan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu. (cj17)
Pasangan suami istri (pasutri) Edi alias Dit, 40, dan Dial Sasmita alias Tika, 30, terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Kam
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat