Dituntut Tinggi, Djoko Siapkan Ajukan Nota Pembelaan

jpnn.com - JAKARTA -- Sikap "ksatria" ditunjukkan terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8), malam.
Kendati dituntut 18 tahun penjara, dengan senyuman khasnya Djoko tetap mendatangi kemudian menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu terjadi usai Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, mengetuk palu tanda berakhirnya sidang yang berlangsung sekitar tujuh jam ini.
Bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu awalnya mendatangi Tim Penasehat Hukum-nya. Kemudian, ia menuju meja Tim JPU KPK.
Satu persatu JPU KPK yang diketuai KMS Roni pun disalami Djoko. Hal itu juga diikuti PH Djoko, Juniver Girsang dan Nasrullah.
Usai persidangan itu Djoko lantas keluar menuju ruang tunggu terdakwa. Ia tak mau banyak komentar. "Ada penasehat hukum, ada penasehat hukum," ungkapnya.
Sedangkan Juniver menilai jika dilihat secara detail dan seksama, tuntutan JPU KPK kepada kliennya secara materi tidak memperhatikan fakta persidangan. Dia menegaskan, seharusnya tuntutan JPU itu sesuai fakta persidangan.
Kubu Djoko tak tinggal diam. Mereka akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan Selasa 27 Agustus 2013. Menurutnya, PH dan Djoko akan membacakan nota pembelaan masing-masing.
JAKARTA -- Sikap "ksatria" ditunjukkan terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia