Dituntut Tujuh Tahun, Pria Pembuat Pil Ektasi Ini Malah Divonis 15 Tahun
Kamis, 30 April 2015 – 23:58 WIB

Dituntut Tujuh Tahun, Pria Pembuat Pil Ektasi Ini Malah Divonis 15 Tahun
Meski sempat kaget, jaksa menegaskan menerima putusan majelis hakim. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya banding.
"Saya harus konsultasi dulu dengan keluarga terdakwa. Menurut saya putusan ini tidak berazas keadilan, harus banding. Tapi, tergantung permintaan keluarga terdakwa," kata Bangun, usai persidangan. Di dekat ruang tahanan sementara, istri terdakwa tampak menangis mengetahui vonis tinggi suaminya.(she/ray/jpnn)
BATAM KOTA - Keinginan Dwi Kuswoyo mendapat keringanan hukuman atau bebas dari penjara harus diurungkan. Sebab Majelis hakim yang dipimpin Sarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri