Dituntut Tujuh Tahun, Pria Pembuat Pil Ektasi Ini Malah Divonis 15 Tahun
Kamis, 30 April 2015 – 23:58 WIB
Meski sempat kaget, jaksa menegaskan menerima putusan majelis hakim. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya banding.
"Saya harus konsultasi dulu dengan keluarga terdakwa. Menurut saya putusan ini tidak berazas keadilan, harus banding. Tapi, tergantung permintaan keluarga terdakwa," kata Bangun, usai persidangan. Di dekat ruang tahanan sementara, istri terdakwa tampak menangis mengetahui vonis tinggi suaminya.(she/ray/jpnn)
BATAM KOTA - Keinginan Dwi Kuswoyo mendapat keringanan hukuman atau bebas dari penjara harus diurungkan. Sebab Majelis hakim yang dipimpin Sarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground