Diturunkan dari Daftar Hitam, Waskita Karya Siap Ikut Tender Lagi

jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk (Perseroan) telah resmi diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penurunan itu dilakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
"Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Adapun penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ermy menambahkan, lewat ketetapan itu maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender.
"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta," tutur Ermy.
Di tengah upaya memperbaiki kinerja keuangan, perseroan tetap mencatatkan pendapatan.
Dalam laporan keuangan kuartal II 2024, Waskita Karya mengantongi pendapatan sebesar Rp 4,47 triliun.
Kini Waskita Karya tengah mengerjakan 12 proyek IKN, total nilai kontraknya sebesar Rp 7,7 triliun.
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN
- Masjid Garapan Waskita Karya Siap Digunakan untuk Ibadah, Ramadan Makin Khusyuk
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi