Ditusuk 15 Kali, Widodo Memaafkan Edi
Rabu, 21 September 2011 – 13:31 WIB
SEKUPANG - Widodo (35), bisa jadi korban paling pemaaf. Betapa tidak, dia memafkan Edi Iramawan (23), terdakwa yang telah menusuknya hingga 15 kali. Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/9), Widodo bahkan meminta hakim agar menghukum Edi seringan-ringannya. Saat ia turun dari mobil, dengan tiba-tiba juga terdakwa menusukan pisau ketubuhnya. Akibat perbuatan terdakwa, ia harus dirawat di rumah sakit budi Kemulian (RSBK) selama seminggu dengan 15 luka tusukan.
"Saya sudah tak dendam terhadap terdakwa, dan memaafkan apa yang dia lakukan terhadap saya. Kalau dapat majelis hakim memberikan hukuman yang paling ringan terhadapnya, karena saya telah mengangap dia sebagai keluarga," ujar Widodo saat memberikan kesaksian di persidangan.
Widodo menjelaskan kejadian berawal pada 21 Juni lalu di Nagoya Newtown sekitar pukul 02.30 WIB. Pada malam itu ia yang berada disekitar tempat hiburan malam, berencana pulang. Setelah berada didalam mobil,tiba-tiba terdakwa menyuruh dia untuk turun dari mobil karena telah menghalangi mobil terdakwa.
Baca Juga:
SEKUPANG - Widodo (35), bisa jadi korban paling pemaaf. Betapa tidak, dia memafkan Edi Iramawan (23), terdakwa yang telah menusuknya hingga 15 kali.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi