Ditusuk, Kehabisan Darah, Ketua Organda Singkawang Tewas
Diketahui, jelas Edy, pelaku merupakan residivis jambret sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Singkawang. Yang bersangkutan kini telah diamankan berikut barang bukti berupa santal tiga pasang, baju kaos hitam, pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam, sarung samurai yang diduga digunakan korban, dua unit handphone, helm, dan satu bungkus rokok.
“Tetapi sampai sekarang Mandau belum ditemukan. Kita masih melakukan pencarian di TKP," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3. "Untuk Pasal 351 akan dikenakan 7 tahun penjara. Sedangkan Pasal 338, barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, akan dihukum selama 15 tahun penjara," jelas Edy.
Menurutnya, tersangka bisa juga dikenakan Pasal 340, karena adanya perencanaan lantaran membawa senjata tajam, dan diancam selama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (hen/dkk/jpnn)
SINGKAWANG- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Singkawang, Sumardi (54 tahun) usai ditusuk Doni Marsal (20), di Jl Uray Dahlan, Sekip
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim