24 Partai Politik Daftar jadi Peserta Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - KPU sudah menutup masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 tadi malam.
Hasilnya, ada 24 partai yang mendaftar. Terdiri dari 12 partai lama atau peserta pemilu 2014, dan 12 partai pendatang baru.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding jumlah partai politik pemilik badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencapai 73 partai.
Tak hanya itu, dibandingkan pendaftar 2014 lalu yang berjumlah 46 partai, capaian periode ini hanya setengahnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Arief Budiman enggan berspekulasi terkait penyebab minimnya jumlah partai yang mendaftar.
Menurutnya, itu menjadi fakta dari proses yang dijalani saat ini. “Itu jangan tanyakan ke saya,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta tadi malam.
Namun Arief menegaskan, sebagai penyelenggara, pihaknya sudah membuka akses pendaftaran seluas-luasnya.
Mulai dari sosialisasi melalui berbagai media, hingga bimbingan teknis pendaftaran kepada partai-partai yang dilakukan lebih dari tiga kali.
Ada 24 partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Terdiri dari 12 partai lama atau peserta pemilu 2014, dan 12 partai penantang baru.
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi