24 Partai Politik Daftar jadi Peserta Pemilu 2019

jpnn.com, JAKARTA - KPU sudah menutup masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 tadi malam.
Hasilnya, ada 24 partai yang mendaftar. Terdiri dari 12 partai lama atau peserta pemilu 2014, dan 12 partai pendatang baru.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding jumlah partai politik pemilik badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencapai 73 partai.
Tak hanya itu, dibandingkan pendaftar 2014 lalu yang berjumlah 46 partai, capaian periode ini hanya setengahnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Arief Budiman enggan berspekulasi terkait penyebab minimnya jumlah partai yang mendaftar.
Menurutnya, itu menjadi fakta dari proses yang dijalani saat ini. “Itu jangan tanyakan ke saya,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta tadi malam.
Namun Arief menegaskan, sebagai penyelenggara, pihaknya sudah membuka akses pendaftaran seluas-luasnya.
Mulai dari sosialisasi melalui berbagai media, hingga bimbingan teknis pendaftaran kepada partai-partai yang dilakukan lebih dari tiga kali.
Ada 24 partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Terdiri dari 12 partai lama atau peserta pemilu 2014, dan 12 partai penantang baru.
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan