24 Partai Politik Daftar jadi Peserta Pemilu 2019
Sebaliknya, lanjut Fadli, hal itu menunjukkan jika sistem yang ada menjadi seleksi alam yang baik. Sebab, partai yang terlibat dalam pemilu nantinya benar-benar kuat dan memiliki kepengurusan yang jelas.
“Karena partai yang seharusnya mengikuti pemilu itu adalah partai yang mapan dan kuat secara organisatoris baik kepengurusan dan juga aspek-aspek lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fadli menilai penggunaan SIPOL sebagai sesuatu yang positif. Karena teknologi itu pula, partai tidak memiliki kesempatan untuk memanipulasi berkas persyaratan.
“Kalau mereka tidak punya basis keanggotaan, tidak punya kepengurusan yang aktif, otomatis mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memiliki pendapat berbeda. Dia menilai, menurunnya jumlah partai menunjukkan jika Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadi pembatas. “Berarti SIPOL membuat adanya barier untuk masuk (daftar),” ujarnya.
Namun, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh apakah ada proses yang salah yang ditetapkan KPU atau tidak.
Jajarannya akan melakukan evaluasi pasca proses pendaftaran benar-benar selesai. “Kita akan lihat kelanjutannya seperti apa,” ujarnya.
Dua Partai Kuda Hitam
Ada 24 partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Terdiri dari 12 partai lama atau peserta pemilu 2014, dan 12 partai penantang baru.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar