Ditutup 31 Maret, Baru 50 Persen WP Lapor SPT
![Ditutup 31 Maret, Baru 50 Persen WP Lapor SPT](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/23/4cbcef2623c3e7d629e391ee865b5b6f.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan ditutup 31 Maret 2017.
Tanggal itu bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat melaporkan SPT secara online dengan menggunakan mekanisme e-filing.
Jadi, wajib pajak terhindar dari penumpukan antrean yang lazim terjadi pada akhir masa pelaporan SPT.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi menyebutkan, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi hingga Selasa (21/3) mencapai 110 ribu SPT. Data tersebut masuk mulai 1 Januari 2017.
’’Acuan kami tahun lalu, pelaporan SPT yang diterima pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2016 sebanyak 220 ribu SPT. Artinya, baru separo wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,’’ kata Ardi kemarin (22/3).
Dengan waktu tersisa sembilan hari, diyakini bakal terjadi antrean yang sangat panjang bila wajib pajak melaporkan SPT secara manual.
Antrean itu belum menghitung wajib pajak yang mendaftarkan amnesti pajak pada akhir waktu.
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan ditutup 31 Maret 2017.
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis