Ditutup 31 Maret, Baru 50 Persen WP Lapor SPT
jpnn.com, SURABAYA - Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan ditutup 31 Maret 2017.
Tanggal itu bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat melaporkan SPT secara online dengan menggunakan mekanisme e-filing.
Jadi, wajib pajak terhindar dari penumpukan antrean yang lazim terjadi pada akhir masa pelaporan SPT.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi menyebutkan, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi hingga Selasa (21/3) mencapai 110 ribu SPT. Data tersebut masuk mulai 1 Januari 2017.
’’Acuan kami tahun lalu, pelaporan SPT yang diterima pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2016 sebanyak 220 ribu SPT. Artinya, baru separo wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,’’ kata Ardi kemarin (22/3).
Dengan waktu tersisa sembilan hari, diyakini bakal terjadi antrean yang sangat panjang bila wajib pajak melaporkan SPT secara manual.
Antrean itu belum menghitung wajib pajak yang mendaftarkan amnesti pajak pada akhir waktu.
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan ditutup 31 Maret 2017.
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Kemenkeu Satu
- Sampai Kapan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara