Diukir, Kayu Log Berdokumen Kerajinan Tangan
jpnn.com - Sejak 8 Oktober tahun 2001 ekspor log (kayu bulat) dan Bahan Baku Serpih (BBS) dihentikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kehutanan (Menhut) No. 1132/Kpts-II/2001 dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag) No. 292/MPP/Kep/10/2001.
Larangan ekspor kayu log tersebut semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, khususnya dalam pasal 76 yang menyatakan ekspor log dan BBS dilarang. Kemudian tahun 2007 Menteri Perdagangan juga mengeluarkan peraturan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor yang menyatakan bahwa "Kayu bulat yaitu bagian dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang-batang bebas cabang dan ranting, mempunyai ukuran diameter minimal 30 cm dan panjang tidak dibatasi dari semua jenis kayu", adalah salah satu yg dilarang ekspornya.
Namun modus operandi yang dilakukan oleh oknum ekportir cukup cerdik. Pekan lalu, penyidik pabean di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menemukan 1 kontainer berisi kayu berdiameter besar, yang diukir dan di cat. Informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik menengarai ini merupakan modus operandi, untuk menyelundupkan kayu ke luar. Namun, si pemilik kayu mengantongi dokumen legal, serta perizinan dari Dinas Perdagangan dan Industri Jawa Timur. Kasus ini bahkan menarik perhatian Direktur Jendral Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, yang telah meninjau langsung ke lapangan.
Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Masyhud, mengatakan, modus operandi ini patut menjadi perhatian banyak pihak. “Pihak kepolisian, bea dan cukai, serta perindustrian. Jangan sampai mereka berlindung dibalik celah peraturan,” ungkapnya.
Logikanya, penyidik dapat melihat jenis dari kayu ukiran yang disebutkan kerajinan tangan tersebut. Jika bernilai ekonomis tinggi, seperti kayu jati, atau eboni (kayu hitam), hal ini patut disidik lebih lanjut. Terlebih jika diproduksi secara banyak. “Karena sebuah karya seni, pastinya ekslusive. Kalau jumlahnya satu dua saja masuk akal. Tapi kalau ratusan meter kubik, ini patut dicurigai,” ungkapnya.
Ia menyatakan kesiapan pihak Kehutanan melalui Dinas Kehutanan Jawa Timur, jika dilibatkan sebagai saksi ahli, disamping saksi dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pihak Departemen Kehutanan sendiri tidak menafikan, walau peraturan telah diperketat. Namum agaknya penyelundupan kayu log atau kayu bulat masih tetap 'lenggang kangkung'.
Yuyun Kurniawan, Ketua Yayasan Titian, lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah kehutanan, mengatakan, modus serupa pernah terjadi di Kalbar, medio 2005. “Dalam peti kemas, terdapat kayu yang dalam dokumen merupakan kayu olahan. Namun, setelah dibongkar ternyata kayu tersebut hanya dipotong 'alakadarnya' untuk mengakali pemeriksa,” tukasnya.
Dalam dokumen, disebutkan bahwa kontainer tersebut berisi kayu gergajian. Namun, petugas yang mempunyai keahlian dalam menentukan spesifikasi kayu gergajian, menyatakan kayu yang terdapat dalam beberapa peti kemas tersebut kayu-kayu tersebut belum termasuk kayu gergajian.
MODUS penyelundupan kayu ke luar negeri. Untuk mengakali larangan ekspor kayu log dan bantalan kereta api, baru-baru ini di Surabaya, ditemukan 1
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC