Diumumkan Jokowi, Gaji ASN, TNI dan Polri Diusulkan Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Diumumkan Jokowi, Gaji ASN, TNI dan Polri Diusulkan Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Presiden Joko Widodo menghadiri rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2023). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kabar baik bagi ASN, TNI dan Polri.

Jokowi mengatakan bahwa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 diusulkan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Melalui reformasi birokrasi, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.

Kenaikan gaji, kata dia, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.

Presiden Jokowi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN termasuk PNS, TNI dan Polri naik 8 persen. Pensiunan naik 12 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News